TANJUNG, metro7.co.id – Permasalahan sengketa lahan warga Bilas dan Kaong, Kecamatan Upau dengan PT Adaro Indonesia mulai menemukan titik terang dengan disepakatinya pola penyelesaian, di Ruang Rapat DPRD Graha Sakata, Jumat (1/7).

Kesimpulan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan penghitungan lahan warga dengan pola apresal oleh tim independen, sesuai dengan arahan Kepala Daerah Kabupaten Tabalong.

Pihak Adaro Indonesia berharap, hasil dari apresal dapat disepakati bersama dan pihaknya yakin tim apresal akan membuat keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.

“Karena kita ketahui, tim apresal bekerja sesuai aturan dan profesional di bidangnya,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua I Jurni berharap, semua bisa selesai dengan baik dan hasil penilaian tim nantinya sesuai apa yang diharapkan masyarakat, yaknj meminta tanam tumbuh yang dinilai sesuai dengan SK Bupati no 188.45/396.2011 tentang penetapan harga dasar tanaman Tabalong.

“Diharapkan kinerja apresal konsultan jasa publik bisa melakukan penilaian yang tidak merugikan masyarakat. Masyarakat Upau dan PT Adaro juga sepakat untuk lahan yang sudah digarap akan dinilai berdasarkan harga rata-rata yang mengacu pada harga appraisal,” tutupnya.

Pada rapat tersebut juga disepakati bahwa, warga dan pihak Adaro diperkenankan mendampingi tim saat melakukan perhitungan.