Anak Ingin Masuk Akpol, Polisi Ini Rugi Besar Kena Tipu Rp.1,35 M
JAKARTA, metro7.co.id – Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Putu Sudhiwirawan tertipu Rp1,35 miliar. Ia dijanjikan pelaku agar anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus tersebut diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan usai menerima laporan dari Putu selaku korban. Sejauh ini, Polda Kalsel telah menangkap dua tersangka, yakni IR dan IL.
“Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Kamis (13/8).
Mulanya, IR menawarkan korban agar anaknya bisa masuk Akpol. IR mengaku sebagai anggota Polri pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berdinas di Mabes Polri.
Korban tertarik. Terlebih, IR juga mengaku punya kenalan berinisial IL yang memiliki hubungan dengan Kepala Biro Pengendalian Personal SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol. Karenanya, korban tertarik dengan perjanjian itu.
“Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL,” kata Sugeng yang dikuti dari cnn indonesia.
Kemudian, uang Rp1 miliar pun diberikan oleh korban. Ada pula yang tambahan sebesar Rp200 juta untuk operasional.
Pelaku juga sempat meminta uang kembali sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, korban memberikan uang Rp1,35 miliar demi anaknya bisa masuk Akpol sesuai perjanjian.
“Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban,” ungkap Sugeng.
Namun, anak korban tetap tak bisa masuk Akpol. Setelah itu korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polda Kalsel pada 20 Juli lalu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien memimpin penyelidikan. Hingga kemudian, dua tersangka ditangkap.
Tersangka IR ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
“Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sugeng.
Hasil penyelidikan juga menyatakan bahwa IL juga terjerat kasus pindana yang disidik Polda Banten dan sudah jadi tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.
IL diduga terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
Kemudian mengenai tersangka IR yang mengaku anggota Polri, dibantah oleh Polda Kalsel. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyatakan IR bukan anggota yang berdinas di Mabes Polri.
“Jadi keduanya hanyalah orang biasa. Tidak ada juga keterlibatan anggota Polri. Tersangka hanya mengarang cerita kepada korban seolah-olah bisa menguruskan ke Mabes. Padahal itu semua hanya omong kosong,” kata Rifai.
Rifai mengatakan kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan beberapa kali. Modus yang dipakai cenderung sama.
“Masih didalami terus oleh penyidik. Untuk tersangka IR ditahan di Polda Kalsel. Sementara IL ditahan di Polda Banten karena ternyata terjerat kasus hukum lain di sana,” kata Rifai.*** (cnnindonesia)