JAKARTA, metro7.co.id – Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Pramono menyatakan kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kuat bukan disebabkan arus pendek melainkan unsur pidana. Kesimpulan itu didasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian berdasarkan temuan di tempat lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Sigit Pramono, usai menggelar gelar perkara bersama sejumlah pejabat Kejagung, Kamis (17/09/2020).

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” sambung Sigit.

Sigit menjelaskan fakta-fakta terkait sumber api kebakaran gedung utama (Kejagung).

“Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain,” jelas Sigit.

Ada sejumlah faktor lain yang juga mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah cairan di ruangan itu hingga material gedung.

“Dipercepat terjadi karena penyebaran api tersebut karena ada akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar,” ujar Sigit.

“Mempercepat proses terjadinya kebakaran,” tambah Sigit. ***