JAKARTA, metro7.co.id – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan fee dan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022, dan langsung ditahan, Kamis (18/11/2021).

“Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Untuk menduduki jabatan tersebut diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK atas permintaan oleh Tersangka AW,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021).

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid, ujar Firli, dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018. Kemudian, pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

“Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” kata Firli.

Selanjutnya, Abdul Wahid diduga menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

“Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” kata Firli.

Masih menurut Firli, bupati HSU ini disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta. Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

“Selama proses penyidikan, KPK telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing,” tambahnya.

Abdul Wahid diduga telah menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut ;

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar
Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar
Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar

KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. “Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari,” imbuh Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka.

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta. ***