JAKARTA, metro7.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR terbuka kepada publik terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

“Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka,” ujar peneliti sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Kontras, Imparsial, Elsam, PBHI, Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute , ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, dan Pilnet Indonesia .

Araf menegaskan, rancangan Perpres tersebut telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat sejak kalo pertama digulirkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

Menurutnya, berbagai petisi penolakan telah disampaikan oleh akademisi, aktivis mahasiswa, hingga LSM.

Pasalnya, rancangan Perpres tersebut dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia karena memberikan kewenangan yang luas dan berlebih kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

“Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” tegas dia.

Dengan demikian, lanjut Araf, menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik.

Untuk itu, pihaknya pun mendesak supaya pemerintah dan DPR terbuka pada pembahasan rancangan Perpres tersebut.

“Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat,” tegas dia.

Dikutip dari Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu ia juga mengatakan pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

“Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).

Meski begitu Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis sebentar lagi DPR akan segera memproses Perpres tersebut.

“Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses,” kata Mahfud.

Mahfud juga yakin pasukan elite TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.

Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

“Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.***

 

 

Sumber : Kompas.com