JAKARTA, metro7.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor ini mulai pekan depan.

Kebijakan ini diberlakukan meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dan himbauan untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum.

Aturan ini diberlakukan mulai Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 sampai 21.00. Plat ganjil berlaku pada tanggal ganjil dan plat nomor genap diperbolehkan pada tanggal genap.

Salah satu pertimbangan kembali diterapkannya ganjil genap adalah volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada saat masa PSBB transisi, bahkan di beberapa titik sudah mendekati volume normal dan ada yang sudah melampui titik volume normal 1,47%.

“Diperlukan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan,” demikian pengumuman sosialisasi pemberlakuan gage kembali, dikutip Jumat (31/7/2020).

Ada 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.

Sanksi Pelanggaran

Bagi pelanggar aturan ini, pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.

Namun demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap. 13 kendaraan tersebut antara lain untuk kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lainnya, adalah kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas Polri.***

 

 

 

Sumber : CNBC Indonesia