Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gs Bumi Oleh BUMD PDPDE Sumsel
JAKARTA, metro7.co.id – Sebanyak 2 orang saksi, Rabu (17/11/21) kembali diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Kedua saksi yang diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan itu adalah AUG selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas dan WM selaku Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
“Kedua saksi, ini diperiksa terkait pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam rilis yang disampaikan ke redaksi metro7.co.id, Rabu petang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)