JAKARTA, metro7.co.id – Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.

Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.

Diawali pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

KPK pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.

Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti, KPK menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelakuu korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang Undang Tipikor.

Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***