Inpres Jokowi Di Corak Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA, metro7.co.id – Presiden Joko Widodo kembali memusatkan perhatian pada pencegahan penanganan virus corona (Covid-19). Kali ini, Ia resmi meneken instruksi presiden (Inpres) terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar pelbagai protokol kesehatan virus corona (Covid-19).
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020 lalu.
Jokowi sendiri mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam Inpres tersebut.
Selain itu, Jokowi juga mengatur pelbagai jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya masyarakat wajib penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Lalu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala daerah bisa menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Merespons keluarnya Inpres tersebut, para kepala daerah mulai berbondong-bondong menyiapkan peraturan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Pemerintah Kota Bandung misalnya, mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik pada Kamis (6/8) hari ini. Denda yang diterapkan bagi pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebesar Rp100 ribu.
Diketahui, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 116.871 kasus. Data tersebut berdasarkan situs kemkes.go.id yang diakses Rabu (5/8) kemarin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.889 orang dinyatakan sembuh, dan 5.452 orang meninggal dunia. Total jumlah suspek 94.593.*** (cnnindonesia)