JAKARTA, metro7.co.id – Selasa 16 November 2021, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana IRJEN POL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan Gewisjde) dengan amar putusan, sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si, tersebut;
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dengan demikian Putusan Mahkamah Agung R.I. menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang amar putusannya:
1. Menyatakan Terdakwa IRJEN POL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana IRJEN POL. DRS. NAPOLEON BONAPARTE, M.Si. di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 serta dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. (K.3.3.1)