Jaksa Agung RI Minta Pimpinan Kejaksaan RI Memonitor Para Insan Adhyaksa
JAKARTA, Metro7.co.id – Jaksa Agung RI, Burhanuddin meminta pimpinan Kejaksaan RI memonitor para insan Adhyaksa.
Sebab, masih ditemukan oknum-oknum, baik itu jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
“Mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya,” kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat memberikan arahan kepada Bidang Pengawasan saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir tahun, Kamis (30/12/2021).
Data yang diterima hingga tanggal 13 Desember 2021 menunjukan jumlah laporan aduan berjumlah 172 aduan.
Terkait aduan tersebut, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 orang yang terdiri, atas hukuman ringan sejumlah 44 orang, hukuman sedang sebanyak 97 orang dan hukuman berat sebanyak 66 orang.
“Bagi saya angka ini sangat besar dan hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita,” bebernya.
Ia juga menuturkan, dirinya tak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, baginya apapun jenis hukuman yang dijatuhkan. Baik itu ringan, sedang, ataupun berat, di matanya tetap merupakan tugas berat. Sebab, tugas terberat baginya adalah ketika harus menghukum anak buah.
“Kepada jajaran insan Adhyaksa tolong diingat, pimpinan pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tersebut tak saudara sekalian indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak, jagalah nama baik diri pribadi, jaga nama baik keluarga dan jaga marwah institusi !,”pungkasnya.
Turut berhadir, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejati, Kepala Kejari, Kepala Cabang Kejari di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase atau perwakilan Kejaksaan di luar negeri.