JAKARTA, metro7.co.id – Senin 13 Desember 2021, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atas nama Terpidana George Gunawan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012 bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Sebagaimana informasi didapat, kasus dengan Terpidana George Gunawan yang merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon 2012. Yakni dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.

Berawal pada 2012 lalu, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.

Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan. Hingga perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA.

Perbuatan Terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.