Jakarta, metro7.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Pembentukan tim itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Jaksa Agung selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut,’kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH

Leonard menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua KOMNAS HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya , “terang Leonard.

“Tim terdiri ata 22 orang Jaksa Senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya.***