JAKARTA, metro7.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yamg terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (25/11)

Kejagung memeriksa pemeriksaan saksi-saksi yang antara lain sebagai Kepala Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait kegiatan kepabeanan debitur LPEI, LP sebagai Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, diperiksa terkait informasi ekspor debitur LPEI, WH sebagai Bagian Keuangan PT. Gunung Hijau tahun 2016/Group Johan Darsono, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan LPEI, L sebagai Konsultan, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum, diperiksa terkait tidak memberikan keterangan asli dan SWP, sebagai Kepala Divisi Hukum LPEI, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum , diperiksa tidak memberikan keterangan asli.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” pungkasnya.***