JAKARTA, metro7.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Rabu (24/11)

Kejagung memeriksa saksi-saksi yang antara lain adalah EH selaku Kepala Cabang PT Nusantara Berlian Motor terkait aliran transaksi Tersangka MM, DWH selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM, dan S selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” pungkasnya. *