Korupsi di PT AMU, Tiga Orang Saksi Diperiksa
JAKARTA, Metro7.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi, Selasa (28/12/2021).
Ketiga saksi tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu, yakni pertama, berinisial K selaku Pimpinan PT Askrindo Cabang Surakarta. Kedua, berinisial K juga selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Semarang. Ketiga, berinisial AM selaku Mantan Komisaris PT Askrindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Perkara pidana itu yang ia dengar, lihat dan alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkasnya.