SUMSEL, Metro7.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Berkas tersebut terkait, perkara, tersangka dan barang bukti tahap II atas empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, di Kejari Palembang, Selasa (21/12/2021).

“Penyerahan itu juga diikuti oleh keempat tersangka melalui zoom meeting,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebem Ezer Simanjuntak.

Keempat itu, tuturnya, yakni pertama yang berinisial LPLT, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

“Kedua, AA selaku Kepala Bidang BPKAD Sumsel. Ketiga, AN yang menandatangani nota hibah daerah ke EH. Dan keempat, LS sebagai Karyawan PT Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam pembangunan Masjid Sriwijaya),” bebernya.

Sebelumnya, Senin (13/12/2021), berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejati Sumsel.

Dalam pelaksanaan penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini, tiga orang tersangka, AA, AN, LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Sementara tersangka LPLT tak dilakukan penahanan. Sebab, ia masih menjalani pidana dalam perkara lain, terkait kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus,” pungkasnya.