JAKARTA, metro7.co.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal mengizinkan gelaran salat Iduladha di masjid dan lapangan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kedua. Syaratnya, ada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dilansir dari CNN Indonesia, Izin pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan bagi warga Depok tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M.

“Penyelenggaraan sholat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan, kecuali untuk wilayah RW Pembatasan Sosial Siaga (PSKS) Covid-19),” demikian bunyi edaran dalam salinan SE yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/7).

Dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris itu, izin pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan disebut telah mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H./2020 M.

Namun demikian, Idris meminta penanggung jawab gelaran salat jemaah untuk menyiapkan petugas pengawasan penerapan protokol kesehatan di area atau tempat pelaksanaan salat.

Selain itu, Idris juga meminta area atau tempat pelaksanaan salat juga harus menyiapkan atau menerapkan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari penyemprotan desinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu kepada jamaah, hingga jaga jarak minimal 1,5 meter antar-jemaah.

Wali Kota juga meminta pengelola membatasi akses keluar-masuk area atau tempat pelaksanaan salat Iduladha untuk memudahkan penerapan atau pengawasan protokol kesehatan.

“Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya,” demikian bunyi lain dalam SE itu.

Secara umum, sejumlah protokol yang harus diikuti oleh jemaah seperti diatur dalam SE antara lain, jemaah dalam keadaan sehat, mambawa sajadah atau alas salat masing-masing, menghindari kontak fisik dengan jemaah lain, termasuk menggunakan masker atau face shield selam berada di area pelaksanaan salat.

“Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,” lanjut bunyi poin SE.

Pemkot Depok sebelumnya juga telah menerbitkan SE berisi pedoman pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

SE salah satunya mengatur penjual hewan kurban yang datang dari luar kota mesti memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pemkot Depok juga menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai lokasi berjualan hewan kurban, antara lain, jalan, trototar, jembatan penyebarangan orang (JPO), pinggir rel kereta, dan bantaran sungai.

Sumber : CNN Indonesia