JAKARTA, metro7.co.id – Mencermati situasi terkini setelah pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR pada Senin yang lalu. DPP PROJO melalui Sekretaris Jendral DPP PROJO, Handoko, menyampaikan 5 butir pernyataan sikapnya melalui pesan WhatsApp kepada metro7.co.id, Kamis Malam, (8/10/2020).

Dalam Pernyataan Sikap tersebut, PROJO menyerukan kepada masyarakat agar penyampaian kritik, masukan, atau ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dilakukan secara konstitusional melalui saluran hukum yang ada. PROJO meyakini bahwa segala masukan dan tanggapan tersebut untuk kebaikan bangsa dan negara.

Kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan kebersamaan segenap komponen bangsa untuk mengatasinya. UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya mengatasinya.

Atas dasar tersebut di atas, DPP PROJO menyatakan sebagai berikut:

1. PROJO mengutuk keras pelaku tindak kerusuhan dan perusakan fasilitas umum yang diduga menyusupi demonstrasi berbagai kelompok mahasiswa dan buruh di sejumlah wilayah.

2. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan aktor intelektual serta penyandang dana di balik tindakan anarkistis tersebut.

3. Mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

4. Ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dapat diuji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

5. Menyerukan kepada kader dan simpatisan PROJO di seluruh Tanah Air agar menahan diri dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19. ***