JAKARTA, metro7. bersama. id – Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan Arahan dan menutup secara resmi acara Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Mengawali Arahnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dan paparan yang telah diberikan dengan baik, selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rapat ini dengan penuh semangat dan kesungguhan, khususnya apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif, kontributif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.

Jaksa Agung berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk (pedoman) secara komprenshif untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan kapabilitas institusi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan. “Mulai dari pembenahan individu hingga yang bersifat holistik yang mengarah pada pengembangan organisasi demi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, dan humanis,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, Rapat Kerja merupakan forum penting untuk pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategi untuk program dan kegiatan pada tahun berikutnya. Saya mencermati berbagai inisiatif penting yang telah dihasilkan dan digunakan sebagai keinginan untuk program sebelumnya, namun dirasa penting untuk melakukan beberapa atau penyesuaian dalam pola pelaksanaan Rapat Kerja, agar fungsi sebagai sarana perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi.

“Pembaharuan ini penting untuk kita semua, sehingga dengan berubahnya siklus ini akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan yang terus bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya. Oleh karena itu saya minta agar segera disiapkan yang mengatur pelaksanaan Rapat dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Agung.

Selain itu, Jaksa Agung ingin kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Dikedepankan karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam proses pemulihan menghadapi pandemi Covid 19, dimana meningkatkan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung kepada meminta jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tugas.

2. Mengoptimalkan aset bukan pajak negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan program pembangunan khususnya di bidang hukum.

3. Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata dan tata pelaksanaan dalam pelaksanaan tugas.

4. Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.

5. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Jaksa Agung yakin dan optimis melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat Kejaksaan yang baru saja disahkan akan menciptakan memperkuat kelembagaan yang lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi panutan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan kemanusiaan.

Selanjutnya, pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung ingin meluncurkan Pedoman yang akan mendukung tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum yaitu:

1. Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

3. Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Ketiga pedoman tersebut diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara, intelijen bukan hanya menjadi indera adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen negara khususnya dalam proses penegakan hukum. “Sehingga saya mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strateginya secara baik dan proporsional,” katanya.

Menutup tahun 2021 ini Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia Adhyaksa di seluruh Indonesia dan prestasinya selama satu tahun ini dan menyambut tahun 2022 serta berdasarkan Arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia.

Maka ia memerintahkan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia untuk:

1. Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui anti korupsi dan agar segera mengetahui penyebab atau kelemahan sistem pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.

2. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan tindak pidana korupsi.

3. Mengoptimalkan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian uang disetiap penanganan kasus pidana korupsi.

4. Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan menggunakan hati nurani.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah ditetapkan harus dilaksanakan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tepat dan sungguh-sungguh, untuk meminta peserta Rapat Kerja untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tersebut secara berkala. ***