MEDAN, metro7.co.id – Seorang pria beristri, Abdul Amin Lubis (30), warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak tega mencabuli adik iparnya hingga tiga kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka setelah mengancam gadis di bawah umur (16 tahun) tersebut. Tersangka diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu (21/10/2020).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020) menyebut, perbuatan tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Saat korban sedang seorang diri, tersangka datang ke rumah gadis malang tersebut di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

Seperti dirasuki setan, tersangka langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan menggerayanginya. Korban sempat melawan, namun diancam. Tersangka berhasil tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah puas, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. Setelah keluarganya pulang, korban menangis dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Tak ayal, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tertanggal 29 September 2020.

“Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan hasil visum, kita menangkap tersangka di sekitar rumahnya pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Philip.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.