Dua Pembakar Lahan di Tanjabtim Diringkus, Terancam Hukuman 10 Tahun
TANJABTIM, metro7.co.id – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan dua pelaku atas kasus pembakaran lahan yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayahtullah, saat menggelar konferensi pers terkait kejadian ini mengatakan, kebakaran lahan terjadi pada, Senin 20 Juli 2020, sekitar pukul 17.30 wib. Kronologis kejadian berawal dari adanya informasi yang diterima personil Polsek Nipah Panjang terkait adanya kasus kebakaran lahan di Parit I, Kelurahan Nipah Panjang.
“Atas informasi tersebut, team Karhutla yang terdiri dari Polsek Nipah Panjang, TNI, Damkar dan Pihak Kecamatan berangkat ke TKP untuk memadamkan kobaran api. Tidak berapa lama, api akhirnya berhasil dipadamkan,” ujarnya.
Setelah dilakukan olah TKP, terdapat enam orang yang berada di lokasi dan dua orang berhasil diamankan.
“Dua orang tersebut merupakan pemilik kebun bernama Saharudin (41) dan Satu pekerja bernama Samingun (45),” ungkapnya.
“Samingun menerimah upah 10 ribu rupiah dari Saharudin setiap satu depah lahan yang digarapnya,” tambah Kapolres.
Dari pemeriksaan di lokasi lahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas, Satu lembar potongan karet ban, satu bilah parang dan satu potong arang kayu bekas pembakaran.
“Kedua pelaku telah melanggar Pasal 56 Ayat (1) Jo Psl 108 UU No.39 Th 2014 tentang Perkebunan Jo Psl 55 KUHP dengan penjara pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” pungkasnya. ***