TANGGAMUS, metro7.co.id – Aksi empat pelajar di Tanggamus Lampung ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, di usia mereka yang masih remaja, sudah melakukan aksi kejahatan.

Empat orang pelajar berinisial IS (16), JW (17), JP (17) dan HE (18) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus karena melakukan penjambretan terhadap korbannya Ninda (19) seorang mahasiswi warga Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo IPTU Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengungkapkan peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Umum Pekon Dadi Rejo.

“Berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan dilakukan para tersangka pada Minggu 6 September 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Juniko, Sabtu (17/10/2020).

Ditambahkannya, dalam beraksi keempat remaja ini tergolong sangat meresahkan. Sebab saat melakukan penjambretan itu korban dan saksi sempat terjatuh hingga mengalami luka lecet.

“Keempat tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu ke UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Juniko.