PESAWARAN, metro7.co.id – Polsek Kedondong menangkap Johan (23) ketika sedang berada di Terminal Gading Rejo Pringsewu, Kamis (12/11/2020).

Warga Desa Sukaraja Gedong Tataan ini merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sumar (42) warga Desa Sidodadi,Way Lima Pesawaran.

Kapolres pesawaran, AKBP Vero Ariya Radmantyo mengungkapkan tersangka membawa kabur motor korban dengan cara berpura-pura meminjam untuk menjemput temannya.

“Tekab 308 polres pesawaran berhasil menangkap tersangka penipuan atau penggelapan inisial JH(23), warga Desa Sukaraja Gedong Tataan, tersangka JH ini melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor milik korbannya, lalu membawa kabur,” ungkap AKBP Vero.

Dia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek kedondong guna penyelidikan lebih lanjut.

” barang bukti sudah kita amankan satu unit motor Honda B 4970 BFJ, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelasnya.