METRO, metro7.co.id – Ini kado bagi warga Kota Metro pada Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020. Merespons program Korlantas Polri, maka Mapolres mensosialisasikan tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Untuk proses pembuatan, pemohon cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kasat Lantas AKP Winnani Roniyus Putri, mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan, program pembuatan SIM Internasional merupakan salah satu pelayanan Polri bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020, bagi warga yang akan bepergian ke luar negeri pada tatanan new normal.

“Karena, SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkendara di luar negeri,’ kata AKP Winnani Roniyus Putri, Sabtu (04/07/2020).

Dijelaskannya, proses pembuatan SIM Internasional cukup mudah, pemohon dapat menggunakan layanan dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri, melalui siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

“Adapun, caranya dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id, melalui handphone atau komputer lalu ikuti petunjuk yang ada,” lanjutnya.

Dikatakannnya, setelah mengakses link dimaksud, pemohon selanjutnya diminta melakukan pengisian data diri, dengan unggahan foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

“Jika pengisian data sudah lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM Internasional dan biaya jasa pengiriman,” ungkapnya. ***