TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – J warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur diamankan  Satresnarkoba Polres Bartim dirumahnya karena diduga sering mengedarkan obat jenis Seledryl.

Penangkapan J (41) yang merupakan ibu rumah tangga tersebut setelah diamankanya seorang laki laki yang baru membeli obat Seledryl dari terlapor sebanyak 24  butir.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan, penangkapan terlapor setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Seledryl di daerah Ampah Kota.

“Sebelum mengamankam J pada hari Rabu 29 Juli 2020, kami terlebih dahulu mengamankan laki laki yang baru membeli obat tersebut kepada terlapor J,” ucap Kasat, Sabtu 1 Agustus 2020.

Ditambahkanya, pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 24  butir obat jenis Seledryl.

“Obat tersebut disimpan terlapor di dalam kotak/bok obat merek Ampicilin dan 2400 butir obat jenis Seledryl yang terlapor simpan di dalam kantongan plastik warna hitam berada di dalam dapur warung milik terlapor. Atas hal itu, terlapor serta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.***