PESAWARAN, metro7.co.id – Polres Pesawaran menangkap penggunaan sabu di gudang yang diduga tempat penyimpanan barang curian, ternyata ada pengguna sabu yang lagi pesta narkotika.

Tersangka Jun umur 48 tahun, bekerja wiraswasta, alamat Dusun Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan Ari umur 28 tahun bekerja Wiraswasta Dusun Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Tempat kejadian perkara diĀ  gudang kosong di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Informasi didapat wartawan, kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, sekira pukul 13.00 Wib anggota Tekab 303 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran melaksanakan giat Back up anggota dari Polres Tulang Bawang untuk pengembangan Tindak Pidana Curanmor yang ada di wilayah hukum Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Anggotapun menuju sebuah gudang yang menurut keterangan tersangka adalah tempat penyimpanan dari hasil kejahatan yaitu kendaraan R2 yang berada di Gudang Kosong di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Setelah anggota datang ke gudang tersebut Anggota Tekab 308 Polsek Tegineneng dan Anggota Polres Tulang Bawang menemukan dua orang laki-laki yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dua orang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita: 1 (Satu) buah alat hisap (Bong) terbuat dari bekas botol air mineral, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal berwarna putih jenis Sabu, 1 (satu) buah Timah Rokok, 2 (dua) buah korek api.

Polisi mengamankan barang bukti dan tersangka ke Polsek Tegineneng. ***