19 Napi Bandar Narkoba dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
CILACAP, metro7.co.id – Komitmen perang melawan narkoba kembali ditabuh oleh Pemasyarakatan dengan memindahkan 19 narapidana (napi) bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/8/2021) lalu.
Para napi tersebut ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Ke-19 napi tersebut yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung, diantaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima lainnya merupakan napi pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan napi dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan napi kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan ke keluarga napi dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan napi bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. “Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 napi kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang membenarkan pemindahan napi bandar narkoba tersebut.
“Seluruh napi pindahan dari Lampung sebanyak 19 orang seluruhnya ditempatkan di L.apas Karang Anyar,” katanya saat dihubungi via ponselnya, Minggu (8/8/2021) malam.[]