2020, BNNP Jambi Sita 16,8 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi 2,5 Kg
JAMBI, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi gelar konferensi pers akhir tahun 2020, Selasa (29/12) di Kantor BNNP Jambi.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga Desember 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi telah melakukan berbagai ungkap kasus narkoba dan berhasil mengamankan 51 kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Sugeng Priyanto melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, bahwa dari 51 kurir sabu-sabu tersebut, satu orang merupakan anak di bawah umur.
“Satu orang merupakan anak di bawah umur, sementara satu orang lainnya seorang wanita,” kata Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Selain itu terdapat beberapa jenis barang bukti yang telah di sita BNNP Jambi yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,8 Kg sabu-sabu, ekstasi sebanyak 2,5 Kg lebih yang siap diedarkan di wilayah Provinsi Jambi.
Kemudian, BNNP Jambi juga turut menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar, dari para tersangka tersebut, serta dua unit kendaraan roda 8 unit, dan roda dua tiga unit.
” Kita akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” sambungnya.
Guntur juga menyampaikan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini akan dapat ditekan, dengan memutus jaringan narkob, sehingga permintaan (demand) akan menurun, dan penyalahgunaan narkoba dapat berkurang.
“Jadi demand reduction atau mengurangi jumlah permintaan narkoba sangat dibutuhkan, karena kalau permintaan menurun, maka pasokan juga akan turut menurun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guntur juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan Diseminasi Informasi, berupa sosialisasi Bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, Kelompok Organisasi Masyarakat, Instansi Pendidikan dan Perguruan Tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.
“Sejauh ini, sejak Januari sampai dengan Desember 2020, BNNP Jambi telah melakukan diseminasi informasi sebanyak 14 kali baik melalui media online maupun konvensional,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah menyampaikan informasi dan edukasi sebanyak 82 kali terkait edukasi bahaya narkoba yang menyasar lingkungan pemerintah, pendidikan, masyarakat dan swasta, tutup Kabid Pemberantasan BNNP Jambi.
BNNP Jambi juga berpesan kepada seluruh rakyat Provinsi Jambi agar meningkatkan kesadaran bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan bersama-sama membentuk generasi yang sehat cerdas tanpa narkoba serta hidup 100% terus berkerja dan berkarya untuk Bangsa Indonesia. ***