AMUNTAI, metro7.co.id – 36,20 gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dari tangan pelaku Norman alias Aman (30), Kamis (02/07/2020) kemarin, pukul 13.51 Wita.

Aman dibekuk tanpa perlawanan dikediamannya di Desa Teluk Cati, RT, 002 No.27, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan program Polres HSU BERSINAR (Bersih dari narkoba).

Dari pelaksanaan program ini, Satresnarkoba mendapati 9 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,20 gram. Selain menyita sabu kita juga menyita bukti lain berupa, 2 buah plastik piper klip, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah handphone merk oppo warna silver lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Karena terbukti bersalah, pelaku beserta kan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Siswadi. ***