JAMBI, metro7.co.id – Delapan bulan menghilang dan menjadi buron dua pelaku yakni M Irwan Saputra alias Irwan (46) warga Jalan AR Hakim, RT 20, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dan Febri Alias Pungut (40) warga Jalan Ismail Malik, RT 43, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Jambi Timur, Rabu (18/11) lalu.

Kedua pelaku diamankan karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap istri Dartono yang merupakan Toke telur di Kota Jambi.

Ketika itu, Dartono dan istrinya sedang berada di toko agen telur yang berada di kawasan Jalan Sentot Ali Basa, RT 06, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah.

Dimana saat itu mereka sedang mengangkat keranjang telur tersebut ke mobil mereka yakni mobil pick up L300.

Diketahui, didalam mobil tersebut berisikan tas selempang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp 14.500.000, serta surat-surat identitas dan ATM.

Di saat kondisi lengah, karena melihat Darto beserta istri sedang sibuk mengangkat keranjang telur tersebut, Irwan dan Pungut pun langsung beraksi melakukan pencurian di mobil Pick Up mereka yang kebetulan pintu mobil mereka sebelah kiri tidak terkunci.

Kiranya, Dartono pun menyadari bahwa ada dua orang yang sedang mencuri tas mereka yang berada didalam mobil, dan Dartono pun langsung berteriak maling dan langsung mengejarnya.

Naasnya kedua tersangka tersebut tak dapat dikejar lagi, alhasil atas kejadian tersebut Dartono beserta istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon mengatakan, sebenarnya kejadian ini terjadi pada bulan tiga lalu, namun mereka baru kita amankan pada bulan sebelas lalu, keduanya kita amankan di kediamanan mereka.

“Mereka ini kita amankan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa mereka sudah berada dirumah mereka dan tim kita langsung bergegas menangkap mereka, ” Kata AKP Rinto Haivan.

Selanjutnya, AKP Rinto menambahkan bahwa sebelumnya mereka ini kabur sudah keluar Provinsi, namun tidak tahu dimananya, mungkin karena merasa tidak akan dicari lagi makannya mereka pulang lagi.

“Untuk duit yang mereka ambil sudah habis semua untuk keperluan mereka sehari hari selama mereka melarikan diri dan tidak ada tersisa sedikitpun,” tambahnya.

Rinto juga menjelaskan, bahwa dari kedua tersangka ini ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni Irwan dirinya padahal baru lepas pada tahun 2018 lalu, namun dia melakukan kejahatannya kembali.

“Saat ini berkas kedua tersangka masih dalam proses pemberkasan tahap 1, secepatnya nanti akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, yakni berupa satu motor Yamaha Xeon GT 125 dengan Nopol BH 3923 YQ, satu plastik putih berisikan 2 obeng dan 4 kunci Inggris, satu tas slempang warna hitam merk Planetisimal Oceanapia warna hitam, 12 besi kecil berbentuk paku dan 2 sekrup besi yang berulir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. *