SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran Satuan Narkotika Polres Pematangsiantar kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 23.50 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangaka diamankan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan.

Mendapatkan informasi tersebut, Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Siantar langsung meluncur ke TKP. Tepatnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat tersangaka berhasil dibekuk Polisi.

Setelah diamankan Polisi, tersangaka diketahui berinisial M (17) Warga Kota Pematangsiantar. Dari tersangka M (17) berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) batang rokok gudang garam dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gram.

Setelah diinterogasi Polisi, tersangaka M (17) mengakui jika sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. ***