TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial B (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ditangkap polisi, pada Senin (18/3) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan pelaku B ditangkap, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.

Joko lanjut mengatakan bahwa yang menjadi korban pengancaman merupakan kakak kandungnya sendiriq. Korban berinisial R (38) bekerja sebagai TKI dan rumahnya bersebelahan dengan rumah pelaku B.

Berdasar dari rumah milik korban yang tidak ditinggali, ternyata disewakan oleh pelaku tanpa seijin korban.

“Lalu, anak korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu masih diluar Negeri kemudian pulang untuk menyelesaikan permasalahan,” ungkap Joko.

Senin 18 Maret 2024 pagi, korban mendatangi rumah pelaku untuk penyelesaian masalah namun tidak dibukakan pintu olehnya.

Kemudian pada sorenya, saat pelaku dan saksi yaitu keponakan korban sedang berada didepan rumah, tiba-tiba pelaku keluar dan pada saat keluar rumah sambil marah-marah membawa sebilah senjata tajam jenis belati.

Senjata tajam tersebut diacungkan ke arah korban dan saksi seraya mengucapkan ancaman kalau ikut campur masalah ini “Saya akan bunuh, dan siapa yang jago keluar dari rumah maka akan saya bunuh”.

Mendengar perkataan tersebut korban dan saksi merasa ketakutan kemudian masuk kedalam rumah.

“Saat ini pelaku B sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang -+27 cm,” tandasnya. *