LABUHANBATU, metro7.co.id – Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP R. Sianturi melalui Tim Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal meringkus pelaku pria inisial PH, 47 Tahun, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na.IX-X , Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

“Iya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa tanggal 20 Februari 2024, inisial PH diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA.IX-X, Labura”. tandasnya.

Hal itu, dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, Jumat, (23/02) di Polres Labuhanbatu.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku pria inisial PH dengan barang bukti sebungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram bruto.

Selain itu, sebuah HP Android Samsung warna kuning gold serta satu unit Sp.Motor Yamaha Vixion warna putih BK2146-MAQ telah disita personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kemudian, dari hasil interogasi di TKP untuk pengembangan kasus dari pengakuan pelaku pria inisial PH menyebutkan barang bukti jenis sabu diperoleh dari tangan rekannya berinisial BM alias Baim.

“Jadi, pria inisial BM alias Baim masih tahap pengembangan kasus namun belum berhasil saat ini  ditemukan akan keberadaannya,” tegasnya.

Akibat dari perbuatan pelaku pria PH yang melanggar hukum saat ini, ditahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dijerat sanksi Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***