Akibat Nyanyian Supian, Janda Kaya Digulung Polres Bartim
TAMIANG LAYANG – Polres Bartim semakin menunjukan taring dalam mengungkap berbagai kasus. Melalui program berantas Narkoba, satu persatu bandar maupun pengedar terus disikat habis tanpa pandang bulu.
Kali ini Sri Wulan alias Janda Kaya warga Kelurahan Ampah Kota RT 18 Kecamatan Dusun Tengah, Bartim dan Supiani alias Rambo, warga Asak Desa Putai RT 08 Kecamatan Dusun Tengah, Bartim harus berkumpul dipenjara bersama penjahat berbagai kasus yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kedua budak sabu tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polres Bartim karena diduga terlibat peredaran gelap barang haram Narkotika jenis sabu – sabu diwilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Selasa tadi.
Janda Kaya ditangkap di rumahnya di Ampah Kota RT 18, sekitar jam 17.30 Wib namun petugas tidak menemukan apa – apa. Setelah diintrogasi, ternyata barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1,34 gram disimpan dirumah mertua terlapor di Tabuk Luar RT 17, RW 06 Kelurahan Ampah Kota.
Selain menemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu, Satresnarkona yang dimpin Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta di back up Sat Intelkam, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk samsung warna putih
dan dua lembar plastik klip bening.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta mengatakan, sebelum menangkap Sri Wulan, pihaknya terlebih dahulu menangkap Supiani alias Rambo di jalan Ampah – Buntok Desa Putai RT 08 dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu buah hanphone merk samsung warna putih, satu lembar tisu, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio Soul warna biru tanpa Nopol beserta anak kunci.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka juga kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU republil indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dhani saat dikonfirmasi di Tamiang Layang, Rabu, (27/3/2019).
Dirinya menegaskan, siapapun yang terbukti memamakai, mengedarkan dan sebagainya barang haram tersebut, kami tidak segan – segan untuk meringkusnya.
“Kami tidak pandang bulu untuk menumpas habis narkoba. Siapa pun pasti kami sikat habis sampai ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba. (metro7/budi).
Tinggalkan Balasan