Tamiang Layang — Ratusan massa pendukung pasangan Pancani Gandrung dan Zain Alkim yang tergabung dalam Tim Pemenangan, Presidium ZA Jajaka Bartim, Garda Bartim Utama (GBU) dan Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK)  Resort Bartim melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Bartim, Kamis (13/2) tadi. Mereka menuntut DPRD untuk membuat usulan pengangkatan dan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Bartim terpilih sesuai dengan keputusan KPU Bartim Nomor: 04 / KPTS/KPU-BARTIM-020.435900/XI/2013, tanggal 14 Nopember 2013.
Sempat dilakukan negosiasi antara perwakilan aksi massa sebanyak 25 orang dan disepakati oleh Ketua DPRD Bartim Fristio SSos. Mereka diminta membuat dan meneruskan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
“DPRD akan meneruskan aspirasi masyarakat. Apakah permasalahan yang seperti ini ada dasar hukumnya dan dapat ditindaklanjuti,” kata Fristio.
Setelah itu, massa kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Bartim. Perwakilan massa, Ardiantho D Rado mengungkapkan, pihaknya menuntut Ampera AY Mebas SE dan H Suriansyah SKM untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bartim. “Karena mereka cacat hukum, baik secara presedural maupun substansial,” kata Ardiantho di depan Kantor Bupati Bartim.
Menurut Ardiantho yang didampingi Dolvie Ricard Sompotan mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Bartim Nomor: 01/kpts/KPU-Bartim-020.435900/XI/2013 tanggal 14 nopember 2013 tentang pencabutan SK. KPU Bartim Nomor: 14/kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013 tanggal 15 Februari 2013, tentang pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada. Dalam keputusan tersebut, Ampera AY Mebas dan H Suriansyah, dinyatakan tidak lagi sebagai peserta Pilkada Bartim.
“Sesuai dengan fakta dan data-data hukum yang ada, kami menuntut kebenaran dan keadilan sesuai dengan putusan PTUN Palangkaraya sampai dengan proses hukum di PTUN Jakarta tentang gugatan Pancani Gandrung-Zain Alkim kepada Mendagri atas SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ampera AY Mebas dan H Suriansyah, selain itu juga DPRD Kabupaten Bartim secara kelembagaan tentang pengusulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ampera AY Mebas dan H Suriansyah dinilai telah terjadi salah prosuderal,” kata Dolvie Ricard Sompotan saat menyampaikan aspirasinya di ruang DPRD Bartim.
Menurut Dolvie rapat Pleno yang dilaksanakan mulai pengusulan sampai dengan pengangkatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Bartim juga dinilai telah melakukan pembohongan publik karena tidak pernah melakukan paripurna pengusulan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bartim atas nama Ampera AY Mebas dan H Suriansyah. Hal itu terungkap setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan DPRD Bartim. (Metro7/MJ/Sgt/Ali)