TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial ES (41) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Kamis (22/2) di Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku ES terkait tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana.

Pada Rabu 14 Februari 2024 malam, korban AP (50) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong bersama 5 temannya pergi ke rumah seseorang di Desa Puain Kanan untuk mengambil mobil milik bos korban.

“Namun sesampainya di tempat yang dituju, seseorang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan mobilnya, apabila orang yang menggadaikan mobil tersebut tidak dihadirkan yaitu teman dari pelaku ES.

Tidak lama kemudian pelaku ES juga datang ke tempat tersebut dan bersama korban serta teman korban, di kediaman pelaku ES tersebut membahas masalah mobil yang telah digadaikan tersebut.

“Akhirnya pelaku ES sepakat menjadi penjamin dan bersedia membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Akan tetapi pada saat mau membuat surat pernyataan tersebut pelaku ES tidak mau menulis sehingga teman korban berinisial HW marah sambil menggebrak meja seraya berucap, “Kaya ini beurusan kada tuntung – tuntung baik kita ke Polres aja sudah” Kemudian korban menjawab, “Amun kada bisa beurusan baik aku yang meurusi,”.

Mendengar perkataan demikian, pelaku ES merasa kesal kemudian mengeluarkan suatu benda yang menyerupai senjata api jenis pistol, kemudian ditodongkan ke arah wajah korban.

“Sambil berkata dengan nada tinggi “Tunggu saja kalian disini, biar kupanggil anak buahku Propam dan Brimob” dan Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban beserta teman-temannya,” ucapnya.

Korban yang merasa terancam pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, alhasil saat ini pelaku ES sudah diamankan di Polres Tabalong untuk di proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah replika senjata api jenis Pistol Airgun