AMUNTAI – Sebuah motor menarik gerobak kayu dihentikan anggota Kepolisian Sektor Babirik, di Jalan Raya Desa Babirik, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Senin (02/12) pukul 09.55 Wita.

Motor yang dikendarai Darsani (22) warga Desa Pihanin Raya RT. 002 RW. 007, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini diamankan, karena kedapatan petugas memuat 455 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium atau Bensin didalam 13 jerigen ukuran 35 liter.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok mengatakan, dari tertangkap tangannya pelaku, polisi mengamankan beberapa bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Supra FIT X warna hitam kuning, Premium 455 liter, 1 unit gerobak kayu, 13 jerigen ukuran 35 liter plastik, 13 buah karung untuk digunakan menutupi masing-masing jerigen dan buah terpal warna coklat untuk menutupi isi gerobak.

Karena terbukti bersalah, pelaku dan barang buktinya dimanakah di Polsek Babirik guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat karena telah melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat ( 2 ) huruf b dan d Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (metro7/mnr)