AMUNTAI – Mobil Avanza berwarna putih dihentikan petugas Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di depan Mapolsek Babirik, Sabtu tadi pukul 21.40 Wita.

Petugas yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan dibeberapa bagian mobil dan tiga lelaki yang berada dalamnya.

Alhasil, polisi mendapati narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 96,12 gram. Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok menerangkan, bahwa narkotika tersebut diambil dari Kota Banjarmasin, dan para pelaku telah menekuni bisnis barang haram tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

Atas kejadian ini, ketiga pelaku berinisial WD (27) warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, HSU, ID (30) warga Desa Sungai Namang RT. 001, RW. 001 Kecamatan Danau Panggang, HSU dan AG (25) warga Desa Sungai Luang Hilir, RT. 003 Kecamatan Babirik, HSU, digiring ke Mapolsek Babirik.

“Pelaku besertakan barang buktinya Diamanakan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Momo Jon Rodok.(metro7/mnr)