Ayah Aniaya Anak Kandungan di Siantar Diamankan Polisi
SIANTAR, metro7.co.id – Sungguh tidak terpuji dan takpatut untuk dicontohkan perbuatan keji pria yang satu ini. Dimana pada umumnya orang tua diwajibkan untuk melindungi dan menjaga anaknya. Perbuatan pria yang satu ini malah bertolak belakang, dimana ia tega siiksa anak kandungnya sendiri.
Dia Mempe Togatorop (33), ditangkap personel Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Senin (5/10/2020) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Pria yang beralamat di salah satu kos-kosan di Jalan Balige II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan itu ditangkap atas laporan istrinya Morina Sinaga (30)–warga Jalan Sianjur Mulamula, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Marimbun–sesuai Laporan Polisi nomor: LP/485 /IX/2020/SU/STR, 14 September 2020.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengungkapkan, bahwa Mempe tega menganiaya putranya yang masih berusia 7 tahun dan berstatus pelajar Sekolah Dasar.
“Nama korban inisial RT (7) tinggal bersama ibu kandungnya Marina,” kata Edi.
Dijelaskan Edi, peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 18.00 Wib. Marina saat itu baru pulang kerja dan mendapati sang suami sedang memarahi putra mereka.
“Saat itu suaminya si Mempe mengusir anak dan istrinya ini dari kos-kosan tempat dia tinggal,” ungkapnya.
Melihat itu, Marina menegur Mempe agar berhenti memarahi putra mereka. Namun, Mempe yang sudah diselimuti emosi meledak-ledak tiba-tiba saja menghancurkan seluruh isi kamar kos lalu menganiaya putra kandungnya tersebut.
“Pelaku ini menyulutkan puntung rokok ke anaknya itu pada bagian paha sebelah kanan,” bebernya.
Melihat anaknya merintih kesakitan, Marina pun berteriak meminta tolong bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya, Marina didampingi putranya membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.
“Pelaku berhasil kita tangkap tadi siang, setelah kita pancing dan kita ajak bertemu di Jalan Sudirman Kecamatan Siantar Barat, Senin (5/10/2020) pagi,” sebut Edi. ***