TANJUNG – Adalah S (30) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, tega berlaku bejat terhadap SL (13) anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah kakek korban NE (55) warga Desa Sikui, Teweh Baru, Kalimantan Tengah melaporkan perbuatan biadab tersebut ke pihak berwajib di Sentra Pelayanan Polres Tabalong, Senin, (25/11).

Sang Kakek mendapat informasi tentang cucunya yang menjadi korban kebiadaban ayah tirinya dari keponakannya berinisial I (26) yang masih terkait keluarga korban.

Menurut penuturannya, korban sering diajak ke kebun belakang untuk menuntaskan hasrat seksual sang ayah, hal yang sama juga sering dilakukan didalam rumah ketika rumah sedang sepi.

Bahkan, masih menurut I, ibu kandung korban yang menjadi istri ayah tiri korban pernah memergoki perbuatan itu, namun sang ibu tidak berani berbuat apa – apa, karena takut diancam dibunuh bila memberitahukan kepada siapapun.

Tragisnya lagi perbuatan persetubuhan itu dilakukan sejak kelas 5 SD hingga tertangkap sekarang.

Korban selama ini tinggal satu rumah beserta ayah tiri, ibu dan tiga adiknya.

Mendapat laporan dari Kakek korban, Petugas Gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil membekuk S (senin 25/11) pada siang hari di rumahnya Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar Kaos dalam warna jingga, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru muda, 1 lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan 1 buah kasur berwarna biru.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan kejadian yang diduga persetubuhan anak dibawah umur itu,
dan setelah diinterograsi petugas, S mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. (metro7/hrd)