AMUNTAI – Sat Res Narkoba polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kembali mengungkap kasus narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria warga Jalan Gerilya II Rt.003, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Selasa (25/09/2018) pukul 06.05 Wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang penjual narkotika jenis sabu berinisial Iwan Toro. Dimana sebelumnya penggerebekan yang disaksikan kepala Desa setempat sempat membuat pelaku kaget hingga nyaris lompat dari jendela.

Meskipun tak bisa kabur, pelaku tetap berkilah bahwa barang haram tersersebut sudah habis terjual, namun polisi tidak langsung percaya dan terus melakukan pencarian.

Alhasil dari penggeledahan, anggota berhasil menemukan paketan sabu yang tersimpan dalam sebuah bola lampu.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 4.33 gram dan ‎ uang tunai sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah),” ujar Kamaruddin.

Karena terbukti melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka digiring ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(metro7/mnr)