TAMIANG LAYANG – Polres Bartim Polda Kalteng memang tak henti hentinya menumpas habis peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Siapapun pasti disikat habis sampai ke akar akarnya tanpa pandang bulu.

Seperti yang dialami Saidi Als Icai (28) warga Desa Haur Gading RT.03, Kec. Haur Gading, Kab. Hulu Sungai Utara Kalsel dan Ahmad Nuli Als Nuli (32) warga Desa Tambak Sari Panji RT.02, Kec. Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel. Keduanya terpaksa harus berlebaran di penjara.

Keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bartim di Jalan negara simpang Desa Bagok RT .01 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima, Bartim ,Kamis, (16/5/2019) sekitar jam 12.30 Wib karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku budak sabu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No.Pol DA 6152 FAX Beserta Kunci Kontak,1buah Kotak Rokok Sampoerna Merah Mild, 1 lembar tisu, satu buah Handphone Merek Samsung warna putih Imei 356381/Q8/552992/7, Nomor HP 081256172055 Milik sdra Ahmad Nuli, 1 buah Handphone Merek VIVO warna hitam Imei 861565048393250, milik Ahmad Nuli dan 1buah Handphone Merek XIAOMI warna Hitam Imei 869816039492664, nomor HP 082243447947 milik Saidi Als Icai

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Benua Lima, Bartim.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personel Satintelkam Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi Jl. Negara Simpang Desa Bagok RT.01, Desa Bagok, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Kalteng.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 Skj.12.30 Wib Anggota Satresnarkoba yang di Back Up oleh Personil Satintelkam Polres Barito Timur melihat dua orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan yaitu terlapor Saidi Als Icai bersama dengan Terlapor An. Ahmad Nuli Als Nuli sedang berada di Jl. Negara Simpang Desa Bagok RT.01, Desa Bagok, Kec. Benua Lima,” kata Kasat Narkoba, Kamis (16/5/2019).

Kasat Narkoba menambahkan, kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan terlapor Saidi Als Icai didalam kantong celana sebelah kanan milik terlapor dan 1 paket Narkotika jenis sabu diletakan terlapor ditanah tempat di sebelah terlapor duduk yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna Merah.

Atas kejadian tersebut kedua terlapor beserta barang bukti lainnya yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut di amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

“Kedua terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya (metro7/budi).