TAMIANG LAYANG – Polres Bartim Polda Kalteng gelar Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Januari 2020 di depan Mako Polres setempat, Rabu 29 Januari 2020.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diikuti oleh beberapa stake holder, diantaranya kejaksaan, pengadilan, TNI, pemerintah daerah dan tamu undangan lainya.

Pemusnahan itu, Polres Bartim menghadirkan 4 orang tersangka narkotika. Salah satunya adalah tersangka Anang Burhan. Anang Burhan merupakan bandar besar diwilayah Bartim dengan barang bukti Narkotika jenis sabu- sabu seberat 105 gram.

Selain barang bukti sabu, Polres Bartim juga menunjukan barang bukti lainya berupa senjata api rakitan, dua bilah pisau dan uang tunai sebanyak Rp 33.473.000 milik tersangka Anang Burhan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kami para Polisi tidak main – main dan tidak takut terhadap pengguna maupun bandar narkoba, semuanya akan kami basmi sampai keakar akarnya,” tegas Zulham.

Menurut Zulham, Narkoba sangat berbahaya, karena dapat menghancurkan generasi masa depan dan merusak masa depan.

“Mereka adalah sampah masyarakat. Karena mereka tidak memandang masa depan bangsa. Mereka hanya mencari keuntungan dengan mendagangkan barang haram tersebut, sehingga merusak generasi muda,” ucap Kapolres.

Kapolres Bartim meminta kepada pihak Kejari dan Pengadilan agar menghukum perusak generasi muda ini dengan hukuman minimal diberlakukan kepada mereka dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup dan hukuman pidana 5 tahun.

“Kita harap ini bukan yang terakhir, namun ini adalah untuk memacu semangat anggota satresnarkoba, serta kita juga harap dapat meningkatkan penangkapan terhadap pelaku narkoba,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Anang Burhan warga kelurahan Ampah Kota ditangkap ketika melintas menggunakan mobil di Depan Polres Barito Timur, Jalan A.Yani Km.06, Desa Sumur, Kec Dusun Timur Barito Timur, Selasa 21 Januari 2020, sekitar jam 19.30 Wib.

Saat ditangkap anggota Satresnarkoba, menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik, 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah senjata api genggam rakitan beserta 3 butir amunisi.

Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(metro7/bi).