SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Siantar kembali mengamankan tersangka terduga bandar sabu dari perladangan sawit. Tempatnya di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/08), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangaka diketahui bernama Ali (48), Warga Gondang Rejo Kelurahan Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Ali diamankan Polisi dengan sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,53 gram. Selanjutnya 1 kotak rokok merk Sampoerna, uang tunai sebesar Rp 270 ribu rupiah dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Kasubag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi metro7.co.id, Jumat (28/08), siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP Lukman, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba dikawasan itu. Tidak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan Ali (tersangaka-red).

Setelah diamankan, Polisi melakukan penggeledahan didalam satu rumah tempat Ali diam. Alih-alih hasil dari penggeledahan tersebut Polisi amankan sejumlah barang bukti.

“Setelah diinterogasi, Ali mengakui jika seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya,” jelas AKP Lukman.

Setelah dikumpulkan seluruh barang bukti, Polisi memboyong Ali bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. *