TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satreskrim Polres Tabalong melakukan pengungkapan dua orang pria yang diduga pelaku judi Togel di Desa Teratau Kecamatan Jaro Tabalong, Selasa (3/08).

Kedua bandar berinisial HDR (22) dan AR (43) dengan barang bukti 1 buah Kartu ATM milik HDR, KTP, 1 buah Hp android, dan uang tunai Rp 530.000,-(Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan 1 buah Hp beserta uang tunai Rp. 460.000 (Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan terhadap dua pelaku judi Togel tersebut.

Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Agus Trisna Brata, S.H., M.H.

“Perkaranya sudah ditangani Satreskrim Polres Tabalong, dan mereka berdua dijerat pelanggaran pasal 303 ayat 1e dn 2e KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ucap Mujiono. ***