TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial ZA (34) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diringkus pihak Satreskrim Polres Tabalong, pada Selasa (30/1) malam.

Pelaku diringkus, lantaran diduga sebagai pengumpul rekapan angka toto gelap (togel).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku ZA.

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi perjudian togel disebuah warung, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, IPTU Galih Putra Wiratama pelaku ZA pun diamankan disebuah warung pada Desa Waling.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa rekapan angka judi togel,” ujar Joko.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana.

“Pelaku saat ini sudah diamanakan di Polres Tabalong untuk proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah Rp 205 Ribu Rupiah,” pungkasnya. ***