Barang Bukti Lima Tersangka Kasus Narkotika Dimusnahkan Polres Bartim
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Sebanyak 45, 45 gram Narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan oleh Polres Barito Timur (Bartim). Barang bukti itu merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus atau perkara narkotika pada bulan Oktober lalu.
Barang bukti sabu sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke wadah berisi air yang sudah dicampur cairan bayclin tersebut disaksikan langsung oleh ke 5 pelaku dan undangan lainya.
“Dari 2 kasus tersebut kita berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana kasus Narkotika,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, saat memimpin press release pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Mapolres setempat, Rabu (2/11/2022).
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut berkat dukungan berbagai pihak. Tak terkecuali dari masyarakat yang bersedia memberikan informasi atas adanya peredaran gelap Narkotika.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak pemerintah Bartim beserta instansi terkait yang sudah membantu pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus yang ada
“Kami dari Polres Bartim akan terus berkomitmen untuk berperang dalam memusuhi narkoba, karena narkoba adalah musuh besar dalam merusak generasi. Maka dari itu kami minta dukungan dan kerjasamanya agar peredaran narkoba bisa kita ungkap,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, peran dari masyarakat dan unsur muspida sangat vital dalam mencegah peredaran narkoba, karena tanpa dukungan dan kerjasama itu polri mungkin tidak mampu.
“Maka dari itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah daerah dan unsur terkait yang sudah membantu kami,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut nampak dihadiri Ketua BNNK Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Wakapolres Bartim, Kasat Narkoba dan undangan lainya. ***