TAMIANG LAYANG – Entah setan apa yang merasuki Bardin (36), warga Tumpung Ulung kecamatan Pematang Karau kabupaten Barito Timur.

Dirinya diduga nekat mencuri sepeda motor di Puskesmas dikampungnya sendiri. Yakni di Desa Tumpung Ulung tepatnya di rumah Dinas Puskesdes kantor Desa setempat.

Akibat perbuatan yang melanggar hukum, Bardin ditangkap jajaran Polsek Pematang Karau dirumahnya Desa Tumpung Ulung Rt 03 Minggu, 20 Oktober 2019.

Menurut keterangan dari Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Pematang Karau Ipda Rochman Hakim, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekitar jam 00.30 WIB. Pelapor Eko Pranoto saat sedang berada didalam rumah dinas puskesdes ada mendengar seseorang yang berteriak”woi”.

Kemudian pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya lagi dan melihat ada 3 orang yang tidak dikenal di depan pos linmas yang mana salah satunya memakai baju hem lengan panjang warna biru gelap dan menggunakan topi hitam dan ketiga orang tersebut kabur kearah Buntok dengan berlari dan mengejar ketiga orang tersebut.

Namun pelapor tidak dapat mengejar pelaku karena ketiga orang tersebut memisahkan diri masuk kedalam semak – semak.

Setelah pelapor tidak dapat mengejar 3 pelaku tersebut, pelapor kembali ke ke kantor desa Tumpung Ulung dan menemukan motor pelapor telah berada di samping kantor BPD Desa Tumpung Ulung karena belum sempat dibawa jauh oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pematang karau.

Berdasar informasi yang didapatkan selanjutnya Unit reskrim pematang karau di backup Resmob satreskrim polres Bartim telah mengamankan pelaku Bardin dari rumahnya di Desa Tumpung Ulung.

Tersangka beserta barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam nopol DA 2890 Q dengan noka MH1JBC1129K136861 Dan nosin JBC1E1136375,1satu unit sepeda motor yamaha Mio warna merah maron dengan nopol KH 4994 EG noka MH328D305AK315359 , Nosin 28D-2312006 Beserta STNKN kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan akan kita mintai keterangan guna pengembangan untuk penyelidikan kedua terduga pelaku yang masih melarikan diri. Untuk pasalnya kita bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” pungkasnya. (metro7/bi).