AMUNTAI – Kepolisian Resort Hulu sungai Utara (HSU), mengamankan satu buah Truck yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis bio solar.

Pelaku adalah H Husni (55), Warga Jalan Negara Dipa Rt.13 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Ia tertangkap tangan di Jalan Raya Amuntai-Tanjung Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, Senin (22/07) pukul 22.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan, bahwa pelaku membawa bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter yang disimpan di bagian tangki modifikasi sebanyak 130 liter serta tangki standar 70 liter berada dibagian bawah Truck.

“Pelanggarannya dugaan melakukan Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM disubsidi pemerintah. Karena pelaku tak memiliki ijin,” terang Kamaruddin Saat dikonfirmasi.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku beber Kamaruddin, minyak tersebut sebagian mau dijual dan sebagian dipakai sendiri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku besertakan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” akhirnya.(metro7/mnr)